SEJARAH

Pada tahun 2004, terjadi suatu kejadian yang sangat diingat oleh warga Nagara. Dimana saat itu telah terjadi kebakaran hebat di Pasar Senin Nagara, kebakaran yang banyak menghanguskan toko-toko dan rumah penduduk disekitar pasar, meninggalkan duka yang begitu dalam khususnya bagi masyarakat Nagara. Pada saat itu, sangat sedikit pemadam kebakaran swasta yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Setelah kejadian tersebut, jiwa sosial masyarakat semakin tinggi. Terbukti dengan dibentuknya unit-unit pemadam kebakaran swasta dari kelompok-kelompok pemuda, karang taruna dan desa. Berkaca dari polemik yang ada pada saat itu, beberapa relawan pemadam kebakaran berinisiatif untuk membuat wadah atau perkumpulan bagi unit-unit pemadam kebakaran agar lebih terorganisir dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Wadah atau perkumpulan itu kemudian diberi nama Kerukunan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Hulu Sungai Selatan.

Pada tanggal 05 November 2004 dikeluarkanlah Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 339 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kerukunan Barisan Pemadam Kebakaran Hulu Sungai Selatan dengan susunan Pengurus pada saat itu antara lain :

1. Ketua : Muhammad Ubaid Faisal (BPK Unit 1)
2. Wakil Ketua I : H. Busman (BPK Sungai Pinang)
3. Wakil Ketua II : Junaidi (BPK Taqwa)
4. Sekretaris : Irmansyah (BPK Ramu II)
5. Wakil Sekretaris : Yanuar Lutfi (BPK Tumbukan Banyu)
6. Bendahara : H. Syaiful Mairi (BPK Paska)

Seiring berkembangnya jaman, tugas dan fungsi Kerukunan Barisan Pemadam Kebakaran Hulu Sungai Selatan atau KBPK HSS bukan hanya penanganan musibah kebakaran tetapi juga pada hal-hal lain yang sifatnya membutuhkan pertolongan seperti penanganan bencana alam, orang hilang / tenggelam dan lain sebagainya.

Kerukunan BPK Hulu Sungai Selatan selain mengkoordinir unit-unit BPK/PMK yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga mengayomi relawannya dengan memberikan asuransi jiwa yang didukung oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selain itu melalui bidang-bidangnya, Kerukunan BPK Hulu Sungai Selatan juga menyalurkan bantuan hasil sumbangsih masyarakat kepada korban yang terkena musibah kebakaran atau bencana lainnya.

Dasar Pembentukan :

  • 1. Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 339 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kerukunan Barisan Pemadam Kebakaran Hulu Sungai Selatan.
  • 2. Akta Notaris Nomor 4 Tanggal 21 Mei 2015 tentang Akta Pendirian Kerukunan Barisan Pemadam Kebakaran Hulu Sungai Selatan. (Notaris : Maria Septiani Sofia, SH., M.Kn – SK Menkum dan HAM RI Nomor : C-484.HT.03.01-Th.2005)

Visi dan Misi

Visi :
Menjadikan Kerukunan BPK Hulu Sungai Selatan sebagai organisasi kemasyarakatan yang profesional, tanggap dan terlatih baik dalam penanggulangan kebakaran ataupun bencana lainnya.

Misi :
1. Mengkoordinir dan mengayomi BPK/PMK yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
2. Berperan aktif dalam penanggulangan kebakaran atau bencana lainnya,
3. Memberikan perlindungan / asuransi bagi relawan pemadam kebakaran yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
4. Meningkatkan kapasitas organisasi.